Deprecated: Function ereg_replace() is deprecated in
/opt/lampp/htdocs/dinsos/berita/berita.php on line
110
Reintegrasi Dan Pembinaan Lanjut Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan NAPZA”
Proses pemulihan ketergantungan terhadap Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) tidaklah mudah, dan membutuhkan waktu yang lama karena meliputi proses pemulihan fisik, psikologis, sosial, spiritual, pendidikan, vokasional dan hukum. Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan ketergantungan NAPZA agar dapat kembali hidup normal serta melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik, yaitu dengan memberikan pelayanan rehabilitasi sosial baik di dalam lembaga maupun diluar lembaga.
Salah satu tahapan yang penting untuk menentukan keberhasilan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA adalah reintegrasi dan pembinaan lanjut. Dimana reintegrasi merupakan semua aktivitas dan program yang dilakukan untuk mempersiapkan korban penyalahgunaan NAPZ kembali ke masyarakat, dan hidup sebagai warga yang taat terhadap norma-norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. Sedangkan pembinaan lanjut merupakan kegiatan sebagai upaya yang diarahkan pada korban penyalahgunaan NAPZA agar mampu menjaga kepulihan, dan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial dan mampu mandiri. Pelayanan ini mempunyai peranan untuk menyiapkan dan menumbuhkan kemauan serta kemampuan korban penyalahgunaan NAPZA, keluarga, dan masyarakat untuk saling berinteraksi secara positif sehingga mampu menjadikan korban NAPZA yang sudah menjalani rehabilitasi menjaga kepulihannya dengan menjalankan fungsi sosialnya secara baik serta mampu melakukan pengembangan kehidupan berkelanjutan secara produktif.
Oleh karena itu bertempat di Arch Hotel Bogor dilakukan penyusunan Pedoman Pelaksanaan Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan NAPZA pada tanggal 4 s.d 6 April 2016. Pembukaan acara dilakukan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial,Bapak Marjuki pada tanggal 4 April, beliau menyatakan bahwa reintegrasi dan pembinaan lanjut merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan korban penyalahgunaan NAPZA untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA atau IPWL, STKS, Pusat Bahasa, Bagian OHH Setditjen Rehsos serta Dit.Rehsos Korban Penyalahgunaan NAPZA Kemensos.
Diharapkan dengan adanya Pedoman ini dapat memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA/IPWL maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan reintegrasi dan pembinaan lanjut penanganan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan NAPZA.
